Indikasi Pidana, Komisi XII Tindaklanjuti Temuan BBM dan LPG Subsidi di Sumbar Melebihi Kuota

18-04-2025 /
Tim kunjungan kerja Komisi XII dalam foto bersama usai pertemuan di Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/04/2025). Foto: Singgih/vel

PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menyusul temuan adanya indikasi penggunaan BBM dan LPG subsidi yang melebihi kuota yang ditetapkan di sejumlah wilayah.

 

“Kita melihat ada daerah yang konsumsi BBM subsidi dan LPG-nya melebihi kuota, sementara di daerah lain justru kekurangan. Maka evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Mulyadi kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja Komisi XII ke Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/04/2025).

 

Salah satu fokus utama Komisi XII ke depan adalah pengawasan terhadap pemanfaatan BBM subsidi, terutama solar atau biosolar, oleh sektor industri yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi, seperti industri kelapa sawit, pertambangan, dan perkebunan.

 

“Kami akan meminta data lengkap dari Pertamina terkait jumlah pembelian BBM subsidi oleh industri-industri tersebut. Kami ingin mengevaluasi apakah jumlah pembelian itu sesuai dengan kapasitas produksi pabrik atau justru menjadi celah penyalahgunaan,” tegasnya.

 

Mulyadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mewajibkan industri, khususnya perusahaan tambang dan perkebunan, melaporkan asal pembelian BBM yang digunakan oleh alat berat mereka. “BBM subsidi tidak boleh digunakan oleh sektor-sektor ini. Jika terbukti melanggar, itu bisa mengarah pada sanksi pidana,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, sebagai langkah konkret pengawasan, Komisi XII bersama Pertamina akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik dan lokasi tambang di Sumatera Barat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tujuannya untuk melihat secara langsung penggunaan BBM subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

 

Untuk mencegah penyimpangan di tingkat penyalur, Sumatera Barat juga akan dijadikan pilot project pengawasan berbasis teknologi. Sebanyak 140 SPBU akan dipantau melalui sistem control room berbasis CCTV. “Siapa pun yang mencoba mematikan CCTV akan langsung terdeteksi dan dikenai sanksi tegas. Ini demi mencegah penjualan ilegal BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” tegas Mulyadi.

 

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan keadilan distribusi energi bersubsidi, sekaligus melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...